Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan serta penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. (2) Evaluasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lini ketiga melalui pengawasan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri/Kepala untuk perbaikan atas kebijakan dan penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
Koreksi Anda