Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan serangkaian proses yang meliputi penerapan sistematis dari kebijakan, prosedur, dan praktik Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
(2) Proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada (1) terdiri atas:
a. komunikasi dan konsultasi;
b. penentuan lingkup, konteks, dan kriteria;
c. penilaian Risiko yang terdiri dari identifikasi Risiko, analisis Risiko, dan evaluasi Risiko;
d. perlakuan Risiko;
e. pemantauan dan tinjauan; dan
f. pencatatan dan pelaporan.
(3) Pelaporan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
