Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan serangkaian proses yang meliputi penerapan sistematis dari kebijakan, prosedur, dan praktik Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. (2) Proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada (1) terdiri atas: a. komunikasi dan konsultasi; b. penentuan lingkup, konteks, dan kriteria; c. penilaian Risiko yang terdiri dari identifikasi Risiko, analisis Risiko, dan evaluasi Risiko; d. perlakuan Risiko; e. pemantauan dan tinjauan; dan f. pencatatan dan pelaporan. (3) Pelaporan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda