Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan pendekatan terstruktur yang digunakan untuk mendukung proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
(2) Sistem Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kebijakan pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN;
b. prosedur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN;
dan
c. praktik Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN yang sistematis dan terintegrasi.
Koreksi Anda
