Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan pendekatan terstruktur yang digunakan untuk mendukung proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. (2) Sistem Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kebijakan pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. prosedur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; dan c. praktik Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN yang sistematis dan terintegrasi.
Koreksi Anda