Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan pemilik Risiko yang terdiri atas: a. unit kerja eselon I; b. unit kerja eselon II; dan c. unit kerja eselon III. (2) Unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. direktorat jenderal; c. Inspektorat Jenderal; dan d. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (3) Unit kerja eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang; b. perguruan tinggi di bawah Kementerian ATR/BPN; dan c. kantor wilayah BPN. (4) Unit kerja eselon III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu kantor pertanahan. (5) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melaksanakan strategi dan rencana kerja Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN yang melekat pada proses bisnis; b. melaksanakan penilaian mandiri atas Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN serta efektivitas penerapan pengendalian utama; c. mengonsolidasikan dan melaporkan profil Risiko, implementasi pengendalian dan mitigasi Risiko, serta penerapan strategi dan tindak lanjut Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN setiap 3 (tiga) bulan kepada Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan strategi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN, serta memelihara mekanisme pemantauan Risiko; dan e. melaksanakan proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN pada program dan kegiatan strategis yang bersifat lintas sektor. (6) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi: a. pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja guna mencapai tujuan Kementerian ATR/BPN; dan b. pelaksanaan dan pelaporan pengelolaan Risiko dan Pengendalian Intern dalam setiap proses bisnis termasuk pada program dan kegiatan yang bersifat lintas sektor.
Koreksi Anda