Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 memiliki tugas sebagai unit pemilik Risiko lintas sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai MRPN. (2) Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 memiliki tugas: a. MENETAPKAN kebijakan, arah strategis, dan akuntabilitas menyeluruh terhadap pengelolaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. memastikan tersedianya sumber daya, infrastruktur, dan dukungan yang memadai; dan c. melakukan pemantauan atas penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN dan Pengendalian Intern di Kementerian ATR/BPN.
Koreksi Anda