Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Menteri/Kepala yang berperan sebagai: 1. pemilik Risiko dalam MRPN Lintas Sektor; dan 2. pimpinan tinggi yang MENETAPKAN strategi dan kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. wakil Menteri/wakil Kepala yang berperan untuk membantu peran Menteri/Kepala; c. lini pertama yang berperan atas pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari dan pengelolaan Risiko yang muncul dari aktivitas rutin; d. lini kedua yang berperan mendukung dan memantau implementasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN di seluruh unit kerja Kementerian ATR/BPN; dan e. lini ketiga yang berperan sebagai fungsi pengawasan dan audit intern yang independen.
Koreksi Anda