Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penerapan MRPN diwujudkan melalui:
a. Kebijakan MRPN Lintas Sektor; dan
b. Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
(2) Kebijakan MRPN Lintas Sektor dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai MRPN.
(3) Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN meliputi:
a. Struktur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN;
b. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN;
c. strategi pembangunan Budaya Risiko Kementerian ATR/BPN; dan
d. pengembangan kompetensi manajemen Risiko.
Koreksi Anda
