Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan MRPN diwujudkan melalui: a. Kebijakan MRPN Lintas Sektor; dan b. Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. (2) Kebijakan MRPN Lintas Sektor dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai MRPN. (3) Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN meliputi: a. Struktur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; c. strategi pembangunan Budaya Risiko Kementerian ATR/BPN; dan d. pengembangan kompetensi manajemen Risiko.
Koreksi Anda