Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan manajemen Risiko dilaksanakan untuk mendukung upaya pencapaian kinerja dan inovasi Kementerian ATR/BPN serta mendukung Pembangunan Nasional. (2) Penerapan manajemen Risiko bertujuan menjaga sumber daya, memastikan kelangsungan layanan, dan menjaga kepercayaan publik. (3) Penerapan manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. terintegrasi; b. terstruktur dan komprehensif; c. disesuaikan; d. inklusif; e. dinamis; f. kolaboratif; g. informasi terbaik yang tersedia; h. faktor manusia dan budaya; dan i. perbaikan berkelanjutan.
Koreksi Anda