Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi atau terbatasnya jumlah asesor yang tersedia pada Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), asesor dapat berasal dari non-ASN.
(2) Asesor sebagai anggota Tim Penilai yang berasal dari non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah diploma empat (D-IV);
b. asesor non-ASN Tim Penilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang penilaian kompetensi paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
2. telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya;
c. asesor non-ASN Tim Penilai Kompetensi Teknis memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial, dan Pengembangan Pertanahan paling sedikit 4 (empat) tahun; dan
2. telah memiliki sertifikat di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial, dan Pengembangan Pertanahan yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan
e. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
