Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f bertanggung jawab kepada pimpinan Unit Penyelenggara Teknis. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural; dan b. Tim Penilai Kompetensi Teknis.
Koreksi Anda