Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. tahapan perencanaan; b. tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi, yang terdiri atas: 1. penyelenggaraan ujian; 2. penilaian Uji Kompetensi; dan 3. penetapan hasil Uji Kompetensi; c. tahapan pelaporan Uji Kompetensi. (2) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Unit Pembina berkoordinasi dengan Unit Penyelenggara Teknis untuk menyusun rencana Uji Kompetensi; b. Unit Pembina membuat surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada calon peserta Uji Kompetensi; c. Unit Pembina melakukan verifikasi dokumen calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi; d. Unit Pembina menyampaikan hasil penetapan peserta Uji Kompetensi kepada Unit Penyelenggara Teknis; e. Unit Penyelenggara Teknis melakukan pemanggilan peserta Uji Kompetensi; f. Unit Penyelenggara Teknis membentuk Tim Penilai; dan g. Unit Penyelenggara Teknis menyusun instrumen dan menyiapkan sarana prasarana Uji Kompetensi. (3) Tahapan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 meliputi: a. Unit Penyelenggara Teknis menyampaikan prosedur pengujian kepada Tim Penilai dan peserta; b. Unit Penyelenggara Teknis mendokumentasikan penyelenggaraan ujian; dan c. Unit Penyelenggara Teknis memastikan proses penyelenggaraan ujian agar berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan rencana Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Tahapan penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 meliputi: a. masing-masing Tim Penilai melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi peserta; dan b. masing-masing Tim Penilai melakukan sidang pembahasan sebagai dasar penetapan keputusan hasil Uji Kompetensi; (5) Tahapan penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 meliputi: a. Tim Penilai menyusun berita acara penetapan hasil Uji Kompetensi berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b; b. Tim Penilai menyerahkan berita acara penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Unit Penyelenggara Teknis; c. Unit Penyelenggara Teknis menggabungkan nilai Kompetensi Manaterial, Kompetensi Sosial Kultural dan Kompetensi Teknis; dan d. Unit Penyelenggara Teknis mengumumkan hasil Uji Kompetensi dan menerbitkan sertifikat Kompetensi. (6) Tahapan pelaporan Uji Kompetensi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Unit Penyelenggara Teknis menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Unit Pembina; b. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pelaksanaan Uji Kompetensi; c. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit memuat: 1. latar belakang, maksud dan tujuan; 2. tempat dan waktu pelaksanaan; 3. jadwal pelaksanaan; 4. daftar peserta; 5. hasil pelaksanaan, analisis dan hal lainnya yang terkait pelaksanaan Uji Kompetensi; dan 6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan. (7) Format berita acara penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda