Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dikoordinasikan oleh Unit Pembina dan dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Teknis. (2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda