Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dikoordinasikan oleh Unit Pembina dan dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Teknis.
(2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
