Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi yang telah menerima sertifikat Kompetensi direkomendasikan untuk dapat diangkat menjadi JF Penata Pertanahan atau diangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya sertifikat Kompetensi. (2) Peserta Uji Kompetensi yang telah lulus Uji Kompetensi diusulkan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian kepada PPK untuk diangkat dalam JF Penata Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal PNS telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dapat diusulkan kembali untuk diangkat dalam JF Penata Pertanahan tanpa mengikuti Uji Kompetensi.
Koreksi Anda