Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(6) diberikan sertifikat Kompetensi sebagai kelengkapan persyaratan pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Unit Penyelenggara Teknis Uji Kompetensi.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada peserta Uji Kompetensi dengan kualifikasi memenuhi syarat dan masih memenuhi syarat melalui pimpinan unit kerja peserta Uji Kompetensi.
(4) Dalam hal peserta Uji Kompetensi tidak lulus dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi pada 1 (satu) tahun setelah dinyatakan tidak lulus.
(5) Sertifikat Kompetensi berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan.
(6) Format Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
