Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk JF Penata Pertanahan Pertama dilakukan dengan metode: a. tes tertulis; b. wawancara; dan/atau c. 1 (satu) bentuk simulasi. (2) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk JF Penata Pertanahan Muda dilakukan dengan metode: a. tes tertulis; b. wawancara; dan c. 2 (dua) bentuk simulasi. (3) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk JF Penata Pertanahan Madya dan Utama dilakukan dengan metode: a. tes tertulis; b. wawancara; c. 3 (tiga) bentuk simulasi; dan/atau d. portofolio. (4) Bobot penilaian Standar Kompetensi terdiri atas: a. Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebesar 30% (tiga puluh persen); dan b. Kompetensi Teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen). (5) Kategori hasil penilaian Uji Kompetensi merupakan gabungan dari bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. memenuhi syarat, apabila mencapai nilai lebih dari atau sama dengan 80% (delapan puluh persen); b. masih memenuhi syarat, apabila mencapai nilai dengan rentang lebih dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen); dan c. kurang memenuhi syarat, apabila mencapai nilai di bawah 70% (tujuh puluh persen). (6) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila: a. mencapai nilai total keseluruhan penilaian Standar Kompetensi dengan rentang lebih dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen); dan b. kategori hasil Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural mencapai nilai dengan rentang lebih dari atau sama dengan kriteria minimal masih memenuhi syarat.
Koreksi Anda