Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk JF Penata Pertanahan Pertama dilakukan dengan metode:
a. tes tertulis;
b. wawancara; dan/atau
c. 1 (satu) bentuk simulasi.
(2) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk JF Penata Pertanahan Muda dilakukan dengan metode:
a. tes tertulis;
b. wawancara; dan
c. 2 (dua) bentuk simulasi.
(3) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk JF Penata Pertanahan Madya dan Utama dilakukan dengan metode:
a. tes tertulis;
b. wawancara;
c. 3 (tiga) bentuk simulasi; dan/atau
d. portofolio.
(4) Bobot penilaian Standar Kompetensi terdiri atas:
a. Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
b. Kompetensi Teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(5) Kategori hasil penilaian Uji Kompetensi merupakan gabungan dari bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. memenuhi syarat, apabila mencapai nilai lebih dari atau sama dengan 80% (delapan puluh persen);
b. masih memenuhi syarat, apabila mencapai nilai dengan rentang lebih dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen); dan
c. kurang memenuhi syarat, apabila mencapai nilai di bawah 70% (tujuh puluh persen).
(6) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila:
a. mencapai nilai total keseluruhan penilaian Standar Kompetensi dengan rentang lebih dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen); dan
b. kategori hasil Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural mencapai nilai dengan rentang lebih dari atau sama dengan kriteria minimal masih memenuhi syarat.
Koreksi Anda
