Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bertujuan untuk:
a. menjamin dan memastikan kesesuaian Kompetensi dengan jenjang JF Penata Pertanahan yang akan diduduki;
b. mengukur Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural dan Kompetensi Teknis, berdasarkan Standar Kompetensi; dan
c. memenuhi salah satu persyaratan untuk pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan.
(2) Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai standar kompetensi JF Penata Pertanahan.
(4) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengangkatan:
a. JF Penata Pertanahan Ahli Pertama;
b. JF Penata Pertanahan Ahli Muda;
c. JF Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
d. JF Penata Pertanahan Ahli Utama.
(5) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengangkatan JF Penata Pertanahan melalui:
a. perpindahan dari jabatan lain; dan
b. promosi.
(6) Khusus calon peserta Uji Kompetensi untuk pengangkatan JF Penata Pertanahan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia usulan pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan.
(7) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaksanakan melalui:
a. promosi dengan perpindahan diagonal; dan
b. kenaikan jenjang JF.
Koreksi Anda
