Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan selanjutnya disebut JF Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
6. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
7. Kebijakan Teknis Pertanahan adalah kegiatan penyusunan dan diseminasi kebijakan teknis pertanahan di bidang tenurial dan pengembangan pertanahan.
8. Tenurial adalah kegiatan pengelolaan hak tanah dan jaminan atas hak tanah meliputi pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data tanah dan ruang, pencatatan dan layanan informasi pertanahan, penatausahaan tanah ulayat/hak komunal, hubungan
kelembagaan, pemberian lisensi, penatagunaan tanah, landreform, pemberdayaan tanah masyarakat, penanganan masalah pertanahan, pengendalian dan pemantauan pertanahan, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
9. Pengembangan Pertanahan adalah pengembangan hak atas tanah untuk pembangunan nasional meliputi konsolidasi tanah, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengembangan dan pemanfaatan tanah, pengembangan penilaian pertanahan, dan pemanfaatan informasi nilai tanah.
10. Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan, dan perilaku yang perlu dimiliki oleh setiap Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas secara efektif.
11. Standar Kompetensi JF Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas JF Penata Pertanahan.
12. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
13. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai–nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
14. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
15. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian terhadap Kompetensi Teknis, manajerial, dan/atau sosial kultural dari Penata Pertanahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
16. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
17. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
18. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan Kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
19. Unit Pembina adalah unit kerja eselon I yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan JF Penata Pertanahan di Kementerian.
20. Tim Penilai Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah ASN atau non-ASN yang ditunjuk oleh unit penyelenggara teknis dan memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penilaian dalam Uji Kompetensi.
21. Unit Penyelenggara Teknis adalah unit yang mempunyai tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
22. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
23. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
24. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
