Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Hak Akses dapat diberikan akses IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sesuai dengan klasifikasi kewenangan akses IGT Pertanahan dan Ruang.
(2) Pemegang Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat secara langsung mengakses IGT Pertanahan dan Ruang.
(3) Pemegang Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memberikan mandat akses kepada pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemegang Hak Akses dan penerima mandat akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertanggung jawab terhadap validitas, keamanan, dan kerahasiaan serta tidak menyalahgunakan IGT Pertanahan dan Ruang.
(5) Selain Pemegang Hak Akses dan penerima mandat akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilarang untuk melakukan akses atas IGT Pertanahan dan Ruang melalui JIG.
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
