Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal JIG tidak beroperasi, penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang dilakukan tanpa melalui JIG. (2) Dalam hal JIG tidak beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Hak Akses dapat mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh IGT Pertanahan dan Ruang kepada Unit Penyebarluasan. (3) Format surat permohonan IGT Pertanahan dan Ruang tanpa melalui JIG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda