Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang diselenggarakan oleh Unit Penyebarluasan melalui kegiatan pemberian akses dan pendistribusian IGT Pertanahan dan Ruang kepada Pemegang Hak Akses yang diperoleh dari kegiatan Unit Pengelola IGT Pertanahan dan Ruang melalui JIG. (2) Penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan klasifikasi kewenangan akses. (3) Klasifikasi kewenangan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pemegang Hak Akses untuk berbagi IGT Pertanahan dan Ruang melalui JIG yang berlaku bagi: a. pemerintah, yaitu Menteri, menteri atau pimpinan lembaga, kepala daerah, unit kerja eselon I, dan Unit Produksi; dan b. nonpemerintah, yaitu swasta, akademisi, pejabat profesi, asosiasi, dan masyarakat umum. (4) Klasifikasi kewenangan akses untuk berbagi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. mengunduh penuh; b. mengunduh terbatas; c. melihat; dan/atau d. tertutup. (5) Mengunduh penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan kewenangan Pemegang Hak Akses untuk mengunduh IGT Pertanahan dan Ruang melalui JIG secara penuh. (6) Mengunduh terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan kewenangan Pemegang Hak Akses untuk mengunduh IGT Pertanahan dan Ruang melalui JIG secara terbatas dari segi wilayah kewenangan, urgensi, format, dan/atau versi data. (7) Melihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan kewenangan Pemegang Hak Akses untuk melihat IGT Pertanahan dan Ruang secara langsung melalui JIG. (8) Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, yaitu Pemegang Hak Akses tidak memiliki kewenangan melihat dan mengunduh IGT Pertanahan dan Ruang. (9) Klasifikasi kewenangan akses penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda