Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
Unit Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 melaksanakan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang dengan tata kelola meliputi:
a. pembangunan JIG sebagai sistem penyebarluasan;
b. pemberian layanan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang;
c. pemeliharaan keberlangsungan JIG sebagai sistem penyebarluasan; dan
d. pengelolaan kewenangan akses berbagi pakai data.
Koreksi Anda
