Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 melaksanakan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang dengan tata kelola meliputi: a. pembangunan JIG sebagai sistem penyebarluasan; b. pemberian layanan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang; c. pemeliharaan keberlangsungan JIG sebagai sistem penyebarluasan; dan d. pengelolaan kewenangan akses berbagi pakai data.
Koreksi Anda