Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melaksanakan pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang melalui tahapan: a. penyimpanan dan pengamanan IGT Pertanahan dan Ruang; b. pemantauan dan evaluasi layanan pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang; c. analisis IGT Pertanahan dan Ruang derivatif; dan d. penyerahan IGT Pertanahan dan Ruang ke Unit Penyebarluasan. (2) Penyimpanan dan pengamanan IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan cara menempatkan DG dan IGT Pertanahan dan Ruang pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IGT Pertanahan dan Ruang. (3) Pemantauan dan evaluasi layanan pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan peninjauan kinerja layanan pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang yang dilakukan secara berkala. (4) Analisis IGT Pertanahan dan Ruang derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan analisis tambahan untuk menghasilkan informasi baru dari IGT Pertanahan dan Ruang. (5) Penyerahan IGT Pertanahan dan Ruang ke Unit Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses atau cara menyerahkan IGT Pertanahan dan Ruang kepada Unit Penyebarluasan.
Koreksi Anda