Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penyebarluasan memiliki tugas: a. menyediakan sistem IGT Pertanahan dan Ruang yang berfungsi sebagai JIG; b. membangun, mengembangkan, dan memelihara keberlangsungan sistem akses IGT Pertanahan dan Ruang; c. melakukan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang yang telah dikelola oleh Unit Pengelola untuk dapat dimanfaatkan dan dibagipakaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang melalui JIGN yang memenuhi kaidah interoperabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyimpan hasil IGT Pertanahan dan Ruang dalam suatu sistem informasi elektronik yang aman; dan f. menyusun laporan dan publikasi pelaksanaan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang kepada Menteri. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Penyebarluasan berwenang: a. membuat klasifikasi kewenangan akses untuk berbagi pakai IGT Pertanahan dan Ruang di instansi pemerintah dan nonpemerintah; b. melakukan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang kepada instansi pemerintah dan nonpemerintah; dan c. melakukan berbagi pakai data melalui JIG.
Koreksi Anda