Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Unit Penyebarluasan memiliki tugas:
a. menyediakan sistem IGT Pertanahan dan Ruang yang berfungsi sebagai JIG;
b. membangun, mengembangkan, dan memelihara keberlangsungan sistem akses IGT Pertanahan dan Ruang;
c. melakukan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang yang telah dikelola oleh Unit Pengelola untuk dapat dimanfaatkan dan dibagipakaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang melalui JIGN yang memenuhi kaidah interoperabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyimpan hasil IGT Pertanahan dan Ruang dalam suatu sistem informasi elektronik yang aman; dan
f. menyusun laporan dan publikasi pelaksanaan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang kepada Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Penyebarluasan berwenang:
a. membuat klasifikasi kewenangan akses untuk berbagi pakai IGT Pertanahan dan Ruang di instansi pemerintah dan nonpemerintah;
b. melakukan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang kepada instansi pemerintah dan nonpemerintah; dan
c. melakukan berbagi pakai data melalui JIG.
Koreksi Anda
