Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengelola memiliki tugas:
a. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang;
b. melakukan sosialisasi dan pembinaan IGT Pertanahan dan Ruang;
c. menyediakan sistem informasi pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang;
d. melakukan penyimpanan dan pengamanan IGT Pertanahan dan Ruang;
e. menyusun Rencana Aksi Percepatan penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang di lingkungan Kementerian;
f. MENETAPKAN kriteria dan standar struktur IGT Pertanahan dan Ruang;
g. membangun, mengembangkan, dan memelihara sistem pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang bersama dengan Unit Penyebarluasan;
h. melakukan analisis tematik derivatif yang dibuat
mengacu pada IGD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mengelola IGT Pertanahan dan Ruang yang terstandar dalam suatu sistem informasi yang terintegrasi;
j. melakukan supervisi terhadap kegiatan penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang di lingkungan Kementerian;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap IGT Pertanahan dan Ruang di lingkungan Kementerian;
l. melakukan pengelolaan untuk kegiatan layanan IGT Pertanahan dan Ruang di lingkungan Kementerian;
m. mengoordinasikan pelaksanaan pengumpulan, sinkronisasi, dan pemutakhiran Basis Data;
n. mendorong capaian target kinerja Unit Produksi;
o. melaksanakan layanan IGT Pertanahan dan Ruang multiguna; dan
p. menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan dan layanan IGT Pertanahan dan Ruang kepada Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola berwenang:
a. menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka percepatan pencapaian target yang berkaitan dengan IGT Pertanahan dan Ruang di lingkungan Kementerian;
b. MENETAPKAN standar pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang di lingkungan Kementerian;
c. MENETAPKAN standar layanan IGT Pertanahan dan Ruang di lingkungan Kementerian;
d. membuat dan menyajikan katalog IGT Pertanahan dan Ruang bersama Unit Penyebarluasan;
e. membuat Peta telaah IGT Pertanahan dan Ruang;
f. melakukan analisis terhadap IGT Pertanahan dan Ruang dari Unit Produksi untuk menghasilkan IGT Pertanahan dan Ruang derivatif multiguna; dan
g. melakukan kerja sama pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang dengan kementerian/lembaga dan/atau swasta.
(3) Unit Pengelola dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
