Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Hasil IGT Pertanahan dan Ruang yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilakukan pemutakhiran:
(2) Pemutakhiran IGT Pertanahan dan Ruang dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimuat dalam Rencana Aksi Percepatan.
(3) Pemutakhiran IGT Pertanahan dan Ruang yang dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi peristiwa atau kondisi tertentu yang berakibat berubahnya IGT Pertanahan dan Ruang.
(4) Tata cara pemutakhiran IGT Pertanahan dan Ruang dilakukan melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Koreksi Anda
