Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Unit Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan produksi IGT Pertanahan dan Ruang melalui:
a. persiapan penyusunan;
b. pengumpulan DG dan IG;
c. pengolahan DG dan IG;
d. analisis DG dan IG; dan
e. penyerahan DG dan IG.
(2) Persiapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan upaya untuk mempersiapkan hal yang bersifat teknis dan nonteknis untuk mendukung proses pengumpulan IGT Pertanahan dan Ruang.
(3) Pengumpulan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses atau cara untuk mendapatkan DG dan IGT Pertanahan dan Ruang yang dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen pengumpulan IGT Pertanahan dan Ruang.
(4) Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan proses atau cara mengolah DG dan IG menjadi IGT Pertanahan dan Ruang sesuai standar kendali mutu IGT Pertanahan dan Ruang.
(5) Analisis DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses atau cara pencarian intisari informasi, kecenderungan, dan pola-pola tertentu dalam satu IGT Pertanahan dan Ruang atau lebih.
(6) Penyerahan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e merupakan proses atau cara menyerahkan IGT Pertanahan dan Ruang kepada Unit Pengelola.
(7) Produksi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. melibatkan peran masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya; dan
b. memanfaatkan teknologi informasi.
Koreksi Anda
