Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan produksi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Unit Produksi mendapat dukungan data dan informasi dari:
a. seluruh direktorat jenderal di lingkungan Kementerian;
b. Kantor Wilayah; dan
c. Kantor Pertanahan.
Koreksi Anda
