Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan produksi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Unit Produksi mendapat dukungan data dan informasi dari: a. seluruh direktorat jenderal di lingkungan Kementerian; b. Kantor Wilayah; dan c. Kantor Pertanahan.
Koreksi Anda