Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
Unit Produksi meliputi:
a. unit kerja pusat yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survei dan pemetaan tematik pertanahan dan ruang berbasis bidang dan kawasan;
b. bidang di Kantor Wilayah yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pelaksanaan survei dan pemetaan tematik pertanahan dan ruang berbasis bidang dan kawasan; dan
c. seksi di Kantor Pertanahan yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pelaksanaan survei dan pemetaan tematik pertanahan dan ruang berbasis bidang dan kawasan.
Koreksi Anda
