Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c dilakukan dengan tahapan: a. validasi hasil klarifikasi oleh Unit Produksi; b. penyampaian hasil validasi oleh Unit Produksi kepada Unit Pengelola paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak hasil identifikasi tumpang tindih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) diterima oleh Unit Produksi; c. dalam hal validasi tidak dapat dilakukan dalam waktu 20 (dua puluh) hari, Unit Produksi mengajukan usulan rencana perbaikan data kepada Unit Pengelola; dan d. apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c Unit Produksi tidak memberikan tanggapan terkait validasi hasil klarifikasi dan/atau tidak mengajukan usulan rencana perbaikan data, Unit Pengelola menyusun rencana perbaikan data.
Koreksi Anda