Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(3) huruf b dilakukan oleh Unit Pengelola dengan membuktikan kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan peta dasar acuan pada hasil identifikasi tumpang tindih IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5).
(2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Unit Pengelola kepada Unit Produksi untuk divalidasi.
Koreksi Anda
