Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(3) huruf a merupakan prosedur yang dilakukan dengan metode tumpang susun (overlay) antar IGT Pertanahan dan Ruang menggunakan perangkat lunak SIG oleh Unit Pengelola.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. penentuan IGT Pertanahan dan Ruang hasil integrasi yang akan ditumpang susun (overlay);
b. identifikasi penggunaan atribut IGT Pertanahan dan Ruang;
c. analisis tumpang susun (overlay) IGT Pertanahan dan Ruang;
d. identifikasi hasil tumpang susun (overlay); dan
e. penyusunan Berita Acara sinkronisasi IGT Pertanahan dan Ruang..
Koreksi Anda
