Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Sinkronisasi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyelaraskan IGT Pertanahan dan Ruang.
(2) Sinkronisasi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pengelola bersama Unit Produksi.
(3) Sinkronisasi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi;
b. klarifikasi; dan
c. validasi.
Koreksi Anda
