Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 menyatakan: a. IGT Pertanahan dan Ruang sudah terintegrasi; atau b. IGT Pertanahan dan Ruang belum terintegrasi. (2) Dalam hal verifikasi IGT Pertanahan dan Ruang menyatakan IGT Pertanahan dan Ruang belum terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tim verifikator menerbitkan dokumen tertulis yang paling sedikit memuat: a. identitas Unit Produksi yang menyelenggarakan IGT Pertanahan dan Ruang; b. keterangan yang menjelaskan alasan IGT Pertanahan dan Ruang dinyatakan belum terintegrasi; dan c. tanda tangan ketua tim verifikator atau yang mewakili secara sah. (3) Unit Produksi yang menyelenggarakan IGT Pertanahan dan Ruang harus memperbaiki IGT Pertanahan dan Ruang sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Hasil perbaikan IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali kepada Unit Pengelola untuk dilaksanakan verifikasi IGT Pertanahan dan Ruang. (5) Format dokumen tertulis integrasi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda