Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan verifikasi terhadap dokumen pendukung IGT Pertanahan dan Ruang yang disampaikan berdasarkan tipologi dan karakteristik IGT Pertanahan dan Ruang.
(2) Verifikasi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. sistem koordinat;
b. kesesuaian dengan unsur IGD;
c. aspek legal;
d. konsistensi atribut;
e. konsistensi topologi;
f. kelengkapan metadata; dan
g. cakupan wilayah.
(3) Dalam melaksanakan verifikasi data, Unit Pengelola membentuk tim verifikator.
Koreksi Anda
