Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Integrasi IGT Pertanahan dan Ruang dilaksanakan setelah IGT Pertanahan dan Ruang dinyatakan sesuai berdasarkan Berita Acara kompilasi IGT Pertanahan dan Ruang yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a.
(2) Kegiatan integrasi IGT meliputi:
a. verifikasi IGT; dan
b. penerbitan dokumen Berita Acara integrasi IGT Pertanahan dan Ruang.
Koreksi Anda
