Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan kesesuaian IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menyatakan: a. IGT Pertanahan dan Ruang sesuai; atau b. IGT Pertanahan dan Ruang tidak sesuai. (2) Hasil pemeriksaan kesesuaian IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. Berita Acara kompilasi IGT Pertanahan dan Ruang untuk IGT Pertanahan dan Ruang yang sudah dinyatakan sesuai; dan b. dokumen tertulis untuk IGT Pertanahan dan Ruang yang dinyatakan tidak sesuai. (3) Penyusunan Berita Acara kompilasi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas Unit Produksi yang menyampaikan IGT Pertanahan dan Ruang; b. jenis IGT Pertanahan dan Ruang; c. jenis dokumen yang diserahkan; d. cakupan wilayah IGT Pertanahan dan Ruang; e. catatan atas IGT Pertanahan dan Ruang yang disampaikan; dan f. tanda tangan pejabat yang berwenang dalam Unit Produksi yang menyampaikan IGT Pertanahan dan Ruang dan ketua tim pemeriksa. (4) Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. identitas Unit Produksi yang menyampaikan IGT Pertanahan dan Ruang; b. keterangan yang menjelaskan alasan IGT Pertanahan dan Ruang dinyatakan tidak sesuai; dan c. tanda tangan ketua tim pemeriksa atau yang mewakili secara sah. (5) Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh tim pemeriksa kepada Unit Produksi untuk diperbaiki sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (6) Unit Produksi menyampaikan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Unit Pengelola untuk dilaksanakan pemeriksaan kesesuaian IGT Pertanahan dan Ruang. (7) Ketua tim pemeriksa menyampaikan Berita Acara kompilasi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada: a. Unit Produksi; dan b. unit teknis yang terlibat dalam produksi IGT. (8) Format Berita Acara kompilasi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda