Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilengkapi dengan:
a. metadata dari IGT yang sesuai dengan standar nasional yang berlaku;
b. penentuan ketelitian data, yang dapat menggunakan skala angka atau batas administrasi wilayah;
c. kode referensi;
d. dokumen standar berupa norma, standar, prosedur dan kriteria terkait produksi IGT Pertanahan dan Ruang;
e. dokumen penetapan untuk IGT Pertanahan dan Ruang yang wajib ditetapkan; dan
f. dokumen pendukung lainnya.
(2) IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. berbentuk format shapefile atau Basis Data spasial;
b. mencantumkan sistem koordinat geografis;
c. mencantumkan skala; dan
d. merupakan IGT Pertanahan dan Ruang yang paling mutakhir.
Koreksi Anda
