Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Kompilasi IGT Pertanahan dan Ruang merupakan kegiatan pengumpulan data IGT Pertanahan dan Ruang yang dimiliki oleh Unit Produksi di lingkungan Kementerian.
(2) Kompilasi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengumpulan IGT Pertanahan dan Ruang;
b. pemeriksaan kesesuaian IGT Pertanahan dan Ruang; dan
c. penerbitan dokumen hasil kompilasi IGT Pertanahan dan Ruang berupa Berita Acara kompilasi.
(3) Kegiatan kompilasi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola dibantu oleh tim pemeriksa secara elektronik dan nonelektronik.
(4) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan.
Koreksi Anda
