Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi merupakan bentuk pemantauan dan evaluasi pada proses pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang.
(2) Mekanisme kegiatan kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi IGT Pertanahan dan Ruang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
