Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Standar IGT Pertanahan dan Ruang yang disusun dan ditetapkan oleh Unit Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. penyimpanan dan pengamanan IGT Pertanahan dan Ruang;
b. pemantauan dan evaluasi layanan pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang;
c. analisis tematik derivatif; dan
d. penyerahan IGT Pertanahan dan Ruang ke Unit Penyebarluasan.
(2) Prosedur penyelenggaraan standardisasi IGT Pertanahan dan Ruang oleh Unit Pengelola tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
