Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar IGT Pertanahan dan Ruang yang disusun dan ditetapkan oleh Unit Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. persiapan penyusunan; b. pengumpulan DG dan IG; c. pengolahan DG dan IG; d. analisis DG dan IG; dan e. penyerahan DG dan IG. (2) Prosedur penyelenggaraan standardisasi IGT Pertanahan dan Ruang oleh Unit Produksi tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda