Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang harus dilakukan sesuai dengan standar. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan masing-masing oleh: a. Unit Produksi; b. Unit Pengelola; atau c. Unit Penyebarluasan. (3) Penyusunan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman kepada standar: a. di lingkungan Kementerian; b. di kementerian/lembaga pemerintah lainnya; dan/atau c. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyusunan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda