Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang harus dilakukan sesuai dengan standar.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan masing-masing oleh:
a. Unit Produksi;
b. Unit Pengelola; atau
c. Unit Penyebarluasan.
(3) Penyusunan standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berpedoman kepada standar:
a. di lingkungan Kementerian;
b. di kementerian/lembaga pemerintah lainnya;
dan/atau
c. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyusunan standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
