Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Unit Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki tugas:
a. melakukan produksi IGT Pertanahan dan Ruang yang disusun dalam bentuk digital dan/atau analog sesuai kewenangannya melalui survei lapangan dan/atau pengumpulan data sekunder dari lintas sektor serta bahan lainnya;
b. melakukan pengolahan IGT Pertanahan dan Ruang yang dibuat mengacu pada IGD dan sesuai dengan standar yang berlaku;
c. menyajikan hasil pengolahan IGT Pertanahan dan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan kendali mutu untuk pelaksanaan kontrol kualitas terhadap proses dan hasil setiap kegiatan yang dilaksanakan;
e. melakukan pemutakhiran IGT Pertanahan dan
Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyediakan dan menjamin IGT Pertanahan dan Ruang yang terverifikasi dan tervalidasi; dan
g. menyusun laporan kegiatan produksi IGT Pertanahan dan Ruang secara berkala.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Produksi berwenang:
a. menyediakan pelaksana kegiatan yang berasal dari aparatur sipil negara, surveyor berlisensi, tenaga ahli, dan tenaga pelaksana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan data IGT Pertanahan dan Ruang pendukung pelaksanaan kegiatan berbasis elektronik dengan pemanfaatan teknologi informasi;
c. menyusun rencana pembiayaan sesuai dengan sumber pembiayaan yang tersedia; dan
d. mengatur bentuk kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka penyediaan data dan informasi.
Koreksi Anda
