Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki tugas: a. melakukan produksi IGT Pertanahan dan Ruang yang disusun dalam bentuk digital dan/atau analog sesuai kewenangannya melalui survei lapangan dan/atau pengumpulan data sekunder dari lintas sektor serta bahan lainnya; b. melakukan pengolahan IGT Pertanahan dan Ruang yang dibuat mengacu pada IGD dan sesuai dengan standar yang berlaku; c. menyajikan hasil pengolahan IGT Pertanahan dan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan kendali mutu untuk pelaksanaan kontrol kualitas terhadap proses dan hasil setiap kegiatan yang dilaksanakan; e. melakukan pemutakhiran IGT Pertanahan dan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyediakan dan menjamin IGT Pertanahan dan Ruang yang terverifikasi dan tervalidasi; dan g. menyusun laporan kegiatan produksi IGT Pertanahan dan Ruang secara berkala. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Produksi berwenang: a. menyediakan pelaksana kegiatan yang berasal dari aparatur sipil negara, surveyor berlisensi, tenaga ahli, dan tenaga pelaksana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan data IGT Pertanahan dan Ruang pendukung pelaksanaan kegiatan berbasis elektronik dengan pemanfaatan teknologi informasi; c. menyusun rencana pembiayaan sesuai dengan sumber pembiayaan yang tersedia; dan d. mengatur bentuk kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka penyediaan data dan informasi.
Koreksi Anda