Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang meliputi kegiatan: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan dan pengamanan; d. penyebarluasan; dan e. penggunaan. (2) Penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. produksi IGT; b. pengelolaan IGT; dan c. penyebarluasan IGT. (3) Tahapan produksi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan pengumpulan dan pengolahan. (4) Tahapan pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan penyimpanan dan pengamanan. (5) Tahapan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui kegiatan penyebarluasan dan penggunaan. (6) Skema alur kerja penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda