Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang meliputi kegiatan:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan dan pengamanan;
d. penyebarluasan; dan
e. penggunaan.
(2) Penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. produksi IGT;
b. pengelolaan IGT; dan
c. penyebarluasan IGT.
(3) Tahapan produksi IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan pengumpulan dan pengolahan.
(4) Tahapan pengelolaan IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan penyimpanan dan pengamanan.
(5) Tahapan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui kegiatan penyebarluasan dan penggunaan.
(6) Skema alur kerja penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
