Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan Unit Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan simpul jaringan dalam JIGN.
Koreksi Anda