Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IGT Pertanahan dan Ruang yang dihasilkan oleh Unit Produksi harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data dengan persyaratan: a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format berbagi pakai yang dapat dibaca sistem elektronik. (2) Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prosedur: a. data dari Unit Produksi diinput pada JIG Unit Pengelola berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. data dari Unit Pengelola yang sudah disesuaikan dengan kaidah Interoperabilitas Data diinput pada JIG. (3) Kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Skema pelaksanaan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda