Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang menggunakan JIG yang dibangun, dikelola, dan dikembangkan oleh Unit Penyebarluasan. (2) Unit Produksi atau Unit Pengelola dapat mengembangkan JIG setelah berkoordinasi dengan Unit Penyebarluasan. (3) Pengembangan JIG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa aplikasi berbasis perangkat lunak desktop, aplikasi berbasis web, dan/atau aplikasi berbasis mobile. (4) Data yang terdapat dalam JIG di lingkungan Kementerian saling terintegrasi antara Unit Produksi, Unit Pengelola, dan Unit Penyebarluasan. (5) JIG di lingkungan Kementerian terintegrasi dengan JIGN yang dikelola oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (6) Integrasi JIG dengan JIGN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda