Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Tema IGT Pertanahan dan Ruang terdiri atas:
a. pertanahan; dan
b. ruang.
(2) Tema pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tema yang berkaitan paling sedikit dengan kegiatan:
a. penetapan hak;
b. pendaftaran tanah;
c. redistribusi tanah;
d. pemberdayaan masyarakat;
e. penatagunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;
f. pengadaan tanah;
g. pengembangan tanah;
h. konsolidasi tanah;
i. penilaian tanah;
j. pengendalian dan penertiban atas penguasaan atau pemilikan tanah; dan
k. penanganan atau pencegahan sengketa dan konflik pertanahan.
(3) Tema ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tema yang berkaitan paling sedikit dengan kegiatan:
a. perencanaan tata ruang;
b. pemanfaatan ruang; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang.
(4) Tema IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
