Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tema IGT Pertanahan dan Ruang terdiri atas: a. pertanahan; dan b. ruang. (2) Tema pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tema yang berkaitan paling sedikit dengan kegiatan: a. penetapan hak; b. pendaftaran tanah; c. redistribusi tanah; d. pemberdayaan masyarakat; e. penatagunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang; f. pengadaan tanah; g. pengembangan tanah; h. konsolidasi tanah; i. penilaian tanah; j. pengendalian dan penertiban atas penguasaan atau pemilikan tanah; dan k. penanganan atau pencegahan sengketa dan konflik pertanahan. (3) Tema ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tema yang berkaitan paling sedikit dengan kegiatan: a. perencanaan tata ruang; b. pemanfaatan ruang; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang. (4) Tema IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda