Pasal 671
(1) PPSDM adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala melalui Sekretaris Jenderal.
(2) PPSDM dipimpin oleh seorang Kepala.
PERMEN Nomor 1 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA