Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik INDONESIA dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
2. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
3. Hak Atas Tanah adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
4. Tanah Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan suatu Hak Atas Tanah, bukan merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, bukan merupakan tanah wakaf, dan/atau bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah/ BUMN/BUMD/Desa.
5. Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
6. Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
7. Peta Dasar Pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.
8. Peta Pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
9. Peta Bidang Tanah adalah gambar hasil pemetaan satu bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik.
10. Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
11. Daftar Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
12. Daftar Nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan, oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
13. Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
14. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
15. Komputerisasi Kegiatan Pertanahan yang selanjutnya disingkat KKP adalah aplikasi utama dalam menunjang pelaksanaan kewenangan, tugas/fungsi Kementerian ATR/BPN berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dibangun/dikembangkan mengacu kepada alur, persyaratan, waktu, biaya dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yang dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap.
17. Surveyor Kadaster Berlisensi adalah mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, yang
terdiri dari Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster.
18. Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi yang selanjutnya disingkat KJSKB adalah Surveyor Kadaster Berlisensi yang berbentuk badan usaha baik perorangan maupun firma.
19. Pengumpul dan Pemeriksa Data Yuridis adalah petugas yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan, penelitian, pengkajian dan pengumpulan data yuridis bidang tanah.
20. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
21. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
22. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
23. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pendaftaran tanah sistematis lengkap dilaksanakan untuk seluruh obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
(2) Obyek pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah hak, tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah obyek landreform, tanah transmigrasi, dan bidang tanah lainnya.
(3) Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dilakukan dengan tahapan:
a. penetapan lokasi kegiatan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap;
b. pembentukan dan penetapan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
c. penyuluhan;
d. pengumpulan dan pengolahan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah;
e. pemeriksaan tanah;
f. pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis;
g. penerbitan keputusan pemberian hak atas tanah;
h. pembukuan hak atas tanah;
i. penerbitan sertipikat hak atas tanah; dan/atau
j. penyerahan sertipikat hak atas tanah.
(4) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan subjek, objek, alas hak dan proses pendaftaran tanah sistematis lengkap.
(5) Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. Program Nasional Agraria/Program Daerah Agraria (PRONA/PRODA);
b. Program Lintas Sektor;
c. kegiatan dari Dana Desa;
d. kegiatan massal swadaya masyarakat; atau
e. kegiatan massal lainnya, gabungan dari beberapa atau seluruh kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setelah MENETAPKAN lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pertanahan membentuk dan MENETAPKAN Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
(2) Susunan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Ketua Panitia merangkap anggota, yang dijabat oleh seorang pegawai Kantor Pertanahan;
b. wakil ketua yang membidangi infrastruktur agraria merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan infrastruktur pertanahan;
c. wakil ketua yang membidangi hubungan hukum agraria merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan hubungan hukum pertanahan;
d. sekretaris, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan;
e. Kepala Desa/Kelurahan setempat atau seorang Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya;
dan
f. anggota dapat ditambah dari unsur Kantor Pertanahan sesuai kebutuhan.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengumpulan Data Fisik dilaksanakan melalui kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
(2) Pengumpulan Data Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satgas Fisik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Satgas Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. penyediaan Peta Dasar Pendaftaran baik dalam bentuk peta dan/atau citra;
b. pengukuran batas bidang tanah secara kadastral yang dituangkan pada Gambar Ukur, atas penunjukan pemilik tanah atau kuasanya;
c. melaksanakan pemetaan bidang tanah pada Peta Pendaftaran, membuat Peta Bidang Tanah, Surat Ukur dan Peta lainnya;
d. menjalankan prosedur dan memasukkan data dan informasi yang berkaitan dengan Data Fisik bidang tanah pada aplikasi KKP; dan
e. menandatangani Gambar Ukur, Surat Ukur dan seluruh peta hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satgas Fisik dapat dibantu oleh Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi melalui tata cara dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Standar, kriteria, metode, prosedur, dan mekanisme pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta pemeliharaan data dan dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) huruf c Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengumpulan Data Yuridis dilaksanakan melalui kegiatan pengumpulan dan pemeriksaan riwayat kepemilikan tanah.
(2) Pengumpulan Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Satgas Yuridis dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Satgas Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengumpulan Data Yuridis bidang tanah;
b. melakukan pemeriksaan bidang-bidang tanah;
c. melakukan pemeriksaan riwayat kepemilikan tanah;
d. membuat daftar bidang-bidang tanah;
e. menyiapkan pengumuman mengenai Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah;
f. menginvetarisasi keberatan dan mengupayakan penyelesaiannya;
g. menyiapkan naskah surat keputusan pemberian hak dan/atau penegasan hak atas tanah;
h. menjalankan prosedur dan memasukkan informasi yang berkaitan dengan Data Yuridis pada aplikasi KKP; dan
i. membuat laporan pelaksanaan pekerjaan setiap minggu.
(4) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satgas Yuridis dapat dibantu oleh Pengumpul dan Pemeriksa Data Yuridis melalui tata cara dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Standar, kriteria, metode, prosedur, dan mekanisme pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta pemeliharaan data dan dokumen yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengumpulan Data Yuridis lokasi pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk setiap 1 (satu) lokasi, dapat dilakukan secara bersamaan atau simultan dengan kegiatan pengumpulan Data Fisik.
7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) huruf b Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali, maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh yang bersangkutan.
(2) Unsur-unsur itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan pernyataan dari pemohon yang menyatakan:
a. tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa; dan
b. tidak termasuk atau bukan merupakan aset Pemerintah, aset Pemerintah Daerah, atau aset BUMN/BUMD.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan ketentuan:
a. disaksikan paling sedikit oleh 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar sebagai pemilik dan yang menguasai bidang tanah tersebut; dan
b. dibuat berdasarkan keterangan yang sebenar- benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata maupun pidana, dan apabila di kemudian hari terdapat unsur-unsur ketidakbenaran dalam pernyataannya, bukan merupakan tanggung jawab Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
(5) Surat Pernyataan Tertulis tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Terhadap tanah yang sudah dibuatkan berita acara penyelesaian proses Pendaftaran Tanahnya, dibukukan dalam daftar umum pendaftaran tanah dan daftar lainnya, dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
(2) Bidang tanah yang telah dibukukan dan telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diterbitkan sertipikat hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan atau dapat didelegasikan kepada Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
(3) Penerbitan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap, meliputi:
a. Warga Negara INDONESIA, bagi perorangan;
b. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
c. Badan Hukum keagamaan dan Badan Hukum sosial yang sesuai antara penggunaan dengan peruntukan tanahnya;
d. PNS, TNI atau POLRI;
e. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/ Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI;
f. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
g. Nazhir; atau
h. Masyarakat Hukum Adat.
(4) Peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang tanahnya hanya dilakukan pendaftaran pada daftar tanah dan daftar lainnya.
(5) Penerbitan sertipikat hak atas tanah peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan atas biaya sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Terhadap tanah obyek landreform dan tanah transmigrasi yang menjadi objek pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), penerbitan haknya melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal penerima sertipikat belum mampu melunasi BPHTB, maka dalam buku tanah dan
sertipikat diberi catatan sebagai pajak terhutang dari pemilik tanah yang bersangkutan.
(8) Pelaksanaan penerbitan sertipikat yang terdapat catatan pajak terhutang dari pemilik tanah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuatkan daftar secara periodik untuk setiap bulan dan disampaikan kepada Bupati/Walikota.
(9) Penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:
a. penerima hak menyerahkan surat-surat bukti kepemilikan yang asli;
b. penerima hak membuat Surat Pernyataan BPHTB Terhutang yang menjadi warkah hak atas tanah yang bersangkutan, dan dicatat dalam Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanahnya; dan
c. peralihan atau perubahan data sertipikat hak atas tanah hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa BPHTB terhutang tersebut sudah dilunasinya.
(10) Format Surat Pernyataan BPHTB Terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b ditetapkan sebagaimana contoh Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Sumber pembiayaan untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN/BUMD, badan hukum swasta dan/atau dana masyarakat melalui sertipikat massal swadaya.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan/atau kementerian/lembaga pemerintah lainnya;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Dana Desa;
c. Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN/BUMD;
d. dana masyarakat melalui sertipikat massal swadaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e. penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) badan hukum swasta atau bentuk lainnya melalui mekanisme APBN dan/atau PNBP.
(3) Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembiayaan percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimungkinkan berasal dari kerjasama dengan pihak lain yang diperoleh dan digunakan serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Mengingat bahwa tujuan Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka:
a. dalam hal anggaran tidak mencukupi, dilakukan optimalisasi anggaran dengan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. pemanfaatan hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, terlebih dahulu dilakukan revisi anggaran.
c. dalam hal sumber pendanaan berasal dari masyarakat atau kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Kementerian melakukan perubahan atau addendum pada kerjasama/perjanjian dengan pihak lain, Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN/BUMD atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II, diubah sesuai dengan Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.